Selamat Datang di Website Setiyono

Anda Penjejak Ke:


Laporan Khusus VI

Kamis, 24 Oktober 20130 komentar



POTRET KEBINATANGAN OKNUM POLISI !!
Oleh : Setiyono
(Political Analyst)

Ditengah kesibukan polisi dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi dinegeri ini, termasuk juga soal penembakan polisi yang kian marak terjadi. Alih-alih saat ini polisi juga tersibukkan oleh kasus yang dilakukan oleh anggota polisi itu sendiri. Yang mana kasus ini merupakan kasus yang sangat memalukan sepanjang sejarah kepolisian Republik Indonesia. Karena berkaitan dengan moralitas, dan sifat-sifat kebinatangan. Kasus itu ialah terkait dugaan perkosaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi, di salah satu Polsek di Gorontalo, mereka diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Bahkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh beberapa media melalui sumbernya langsung yakni korban dengan inisial IU yang masih berumur 16 tahun dan juga melalui keterangan kedua orang tua korban, menyatakan bahwa, sejumlah anggota polisi itu tidak hanya memperkosa, melainkan mereka juga menyekap korban selama beberapa hari dan di gilir bersama-sama di bawah ancaman pistol.
Terkuaknya kebejatan oknum anggota polisi ini dikarenakan laporan korban kepada kedua orang tuanya, mendengar keterangan sang anak, orang tua korban pun langsung melaporkan kasus itu ke Polda Gorontalo. Korban merupakan warga Gorontalo, Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Kronologis

Berdasarkan keterangan korban dan kedua orang tuanya, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh oknum anggota polisi itu sudah berlangsung sejak bulan Ramadan tahun 2013.
Saat kejadian pertama, korban mengaku dijemput seorang anggota polisi yang dikenalnya bernama Briptu Gede usai pulang sekolah dan di bawa ke kosan Briptu tersebut. Di tempat kos itu, korban yang masih berusia 16 tahun dan masih kelas 2 SMA ini di perkosa. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat delapan rekannya sesama anggota polisi. Dengan ancaman akan di tembak dengan pistol bila korban menolak. Setelah diperkosa bergiliran, korban kemudian kembali diancam akan ditembak jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kejadian yang kedua, terjadi pada tanggal 1 Oktober 2013. Ironisnya, tindakan bejat yang kedua ini dilakukan di polsek oleh Iptu Gede, bersama seorang satpam, dan seorang preman.
Kasus pemerkosaan ini baru terbongkar setelah korban yang menghilang selama 4 hari ditemukan oleh salah seorang rekannya di Polsek Wonosari dalam keadaan mabuk akibat minuman keras yang diduga diberikan para pelaku yang berwatak binatang itu. Korban pun di bawa kerumah rekannya yang kemudian melaporkan hal ini ke orang tua korban. Setelah dicari tahu kemana korban menghilang selama 4 hari, akhirnya kepada orang tuanya korban mengaku dan menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya. Barulah tindakan bejat itu terkuak ke publik. Karena hal yang dialaminya ini, korban mengalami trauma berat. Hingga beberapa kali pingsan jika mendengar atau melihat polisi. Sungguh binatangnya tindakan para anggota polisi itu.

Respon Kepolisian

Pasca mendapatkan keterangan dari anaknya, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke polda gorontalo. Hal ini pun segera di respon oleh pihak kepolisian gorontalo. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) AKBP Lisma Dunggio, bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Gorontalo akan memeriksa saksi-saksi dan juga akan menyelidiki siapa-siapa anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
Masih berdasarkan keterangan dari AKBP Lisma Dunggio, bahwa polisi telah memeriksa 5 saksi terkait kasus ini. Kelima saksi tersebut termasuk kedua orangtua korban. Yang mana sampai sejauh ini berdasarkan keterangan Lisma bahwa polisi belum mengantongi nama-nama para pelaku. Namun, Lisma menyebut orang-orang yang diduga telah mencabuli IU bukan hanya para polisi, tetapi juga masyarakat umum. 
Dan para pelaku khususnya oknum anggota polisi yang terlibat akan di beri ganjaran hukuman sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lisma, “Itu akan ditindak tegas pertama dia dikenai tindakan disiplin, kedua dikenai tindakan pidana, ketiga dia ada kena sanksi kode etik. Jadi beratnya polisi itu kalau terdapat anggota yang melakukan perbuatan yang seperti, jadi ada tiga sanksi yang dikenakan oleh bapak kapolda. Namun demikian bukan hanya anggota polisi yang terlibat dengan kasus ini, cuma karena penyelidikan dan penyidikan baru dimulai kemarin, jadi belum semuanya diperiksa,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi Sabtu siang (12/10).
Masih menurut Lisma, bahwa pihak kepolisian masih menunggu kesempatan untuk meminta keterangan dari IU sebagai saksi korban. IU sempat dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di gorontalo akibat trauma akan kejadian yang dialaminya.
Namun dalam pernyataan yang lain, seperti yang dilansir oleh dibeberapa media, bahwa pihak kepolisian gorontalo juga sempat mengatakan bahwa IU  bukanlah perempuan baik-baik. Pernyataan ini pun memancing reaksi dari beberapa kalangan. 

Apa Komentar Kompolnas?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, kasus perkosaan terhadap IU,  merupakan persoalan serius yang harus cepat diselesaikan. Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo yang menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa empati terhadap saksi korban.
“Kompolnas meminta agar penyidik tidak memaksa memeriksa korban pemerkosaan kecuali yang bersangkutan sudah siap secara psikis,” tegas anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2013).
Dan terkait pernyataan dari kepolisian gorontalo, bahwa IU bukanlah wanita baik-baik. Kompolnas juga mengomentari dan bahkan mereka “marah”, “Apapun posisi korban, anggota Polri tidak berhak melakukan hal-hal yang tidak pantas bagi seorang aparat penegak hukum. Pekan depan, kami akan segera ke Gorontalo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) untuk melakukan klarifikasi,” tegas Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada JPNN, Rabu (17/10).
Hal senada juga diungkapkan M Nasser. Yang merupakan Personil Kompolnas, “Pemeriksaan anggotanya kepolisian Gorontalo yang diduga memperkosa anak di bawah umur harus segera dituntaskan. Jangan sengaja diperlambat, apalagi karena alasan IU itu bukan perempuan baik-baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi itu bisa dikenakan sanksi kode etik dan juga pidana. “Jangan kait-kaitkan alasan perempuannya tidak benar. Kita harus melihat dia itu korban dan sebagai polisi harusnya tidak boleh melakukan tindakan asusila tersebut,” tegasnya.
Sebagai aparat penegak hukum, polisi harusnya melindungi warganya dan bukan "memangsanya".  "Siapapun korbannya, hukum itu tidak boleh memandang hal-hal yang seperti itu,” kata Nasser.
Bagaimana Tuntutan Publik?
Karena perbuatan yang dilakukan oleh para oknum anggota polisi tersebut merupakan hal yang sangat memalukan dan tidak bermoral, praktis publik pun akan mengutuknya. Salah satu tuntutan publik itu diwakili oleh seorang anggota DPR RI dan sekaligus Ketua Kaukus Hak Asasi Manusia Parlemen ASEAN (APHR) Eva Kusuma Sundari, dimana ia menyatakan, bahwa pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya.  Dia mendesak lembaga peradilan menghukum seumur hidup kepada oknum anggota Polda tersebut jika terbukti memperkosa anak di bawah umur. Seperti yang diungkapkannya “Pemerkosaan berkelompok oleh para oknum anggota polisi terhadap korban yang masih berusia di bawah umur tersebut merupakan tindakan seperti binatang, brutal, tidak bisa diterima oleh akal sehat.” 
Eva mendesak Polda Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban secara serius dengan mengusut anggotanya yang terlibat. Dia mencontohkan penanganan kasus pemerkosaan di India yang dihukum mati karena melakukan kejahatan seksual kepada anak bawah umur dan melakukan pemerkosaan berulang.  “Kapolri harus merespons krisis integritas dijajarannya, terutama terhadap fakta-fakta bahwa para aparat kepolisian justru pelaku kejahatan seksual. Bukan tidak mungkin, ini juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya kepada beberapa awak media.

Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger