Selamat Datang di Website Setiyono

Anda Penjejak Ke:


Laporan Khusus V

Kamis, 24 Oktober 20130 komentar



MISTERI HILANGNYA SOPIR PRIBADI AKIL MOCHTAR !!
Oleh : Setiyono
(Political Analyst)

Sejak terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Dalam kasus dugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK dan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terus berupaya menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap kasus suap tersebut, diantara saksi yang akan dihadirkan itu ada yang bernama Daryono (30) yang merupakan sopir pribadi Akil Mochtar, diduga merupakan saksi kunci atas kasus suap tersebut.  Namun, ketika KPK dan MKK melakukan pemanggilan kepada Daryono, ia tidak menghadirinya bahkan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono, "Sampai sekarang belum bisa ditemui,". Seperti itulah pernyataannya sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media.
Kondisi ini tentunya menimbulkan berbagai spekulasi dimata publik. Kemana rimbanya Daryono? Apakah dia sengaja disembunyikan keberadaannya demi untuk menutupi kasus suap tersebut? Atau ada motif lain yang lebih besar dari itu, yakni berpotensi bisa mengungkapkan borok yang ada di MK selama ini?.   

Kedekatan Akil Mochtar dengan Daryono

Hubungan Akil Mochtar dengan Daryono tidak hanya sebatas sopir pribadi, melainkan bisa dikatakan sebagai tangan kanan Akil. Sebagaimana diungkapkan oleh ajudan Akil yang bernama Kasno, dalam sidang MKK. Berdasarkan keterangan Kasno, Daryono sering diminta Akil untuk membayar tagihan reguler seperti listrik, air, dan sebagainya. Selebihnya, Kasno mengklaim tidak tahu. Kasno mengatakan Akil dan Daryono sering berbincang dalam Bahasa Melayu Kalimantan.  
Kedekatan itu semakin terbukti dengan adanya mobil mewah dengan merk Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B-1176-SAI, yang diduga milik Akil Mochtar, dengan harga 2 milyar diatasnamakan Daryono. "Mobil itu diatasnamakan Daryono," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013. Kini Mobil seharga Rp 2 miliar itu disita KPK bersama dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor B-1614-SCZ dan Audi Q5 bernomor B-234-KIL.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh KPK dan MKK bahwa Daryono juga tercatat dalam jajaran direksi CV Ratu Semangat yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita, di Pontianak, Kalimantan Barat. Kedekatan ini tentunya menjadi alasan kuat mengapa Daryono diduga sebagai saksi kunci atas kasus suap yang dialami oleh Akil Mochtar. Dan bisa dipastikan juga ia banyak tahu tentang kebobrokan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum di MK. 

Spekulasi yang berkembang ditengah-tengah Publik

Refly Harun, yang merupakan seorang pakar hukum tata negara mengungkapkan bahwa  ketidakhadiran Daryono dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK dan MKK, dan hilangnya Daryono yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, mengindikasikan ada konspirasi yang sengaja dilakukan. Sebagaimana yang diungkapkannya, "Saya pakai teori konspirasi curiga, jangan-jangan. Tidak hadirnya Daryono dalam MKK (Majelis Kehormatan Konstitusi) yang terbuka, jangan-jangan disengaja. Kalau misalnya dia hadir dan mengungkapkan banyak hal, wah jangan-jangan terjadi kegemparan yang luar bisa.”
Selain itu, Refly Harun juga mengungkapkan, bahwa Anggota Majelis Kehormatan MK, masih mengandung unsur-unsur yang berkaitan dengan MK itu sendiri. Seperti Mahfud MD yang pernah menjabat ketua MK dan Harjono. Karena menurutnya persoalan Daryono sebenarnya sudah mulai terendus sejak tahun 2010. Yang mana saat itu Mahfud MD masih berada di MK.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Refly, "Tapi ini sekali lagi analisis ya, yang namanya analisis bisa keliru. Tapi fakta tentang sopir ini sudah ada sejak tahun 2010. Dan sopirnya sopir yang sama dan tidak berganti. Artinya begini di MKK sendiri ada potensi konflik interest (kepentingan). Ada kalangan MK internal, ada pak Mahfud yang pernah jadi ketua MK. Kalau saya melihat, MKK ini tidak boleh melokalisir kasus Lebak dan Gunungmas saja," demikian ujarnya kepada beberapa awak media yang mewancarainya. Alasan pernyataan Refly ini mengacu kepada pernyataan Mahfud MD yang mengatakan bahwa “MK bobrok setelah dia tinggalkan atau setelah ketua MK dijabat Akil Mochtar.”
Masih menurut Refly, bahwa kesaksian Daryono tersebut juga dituding akan meruntuhkan pamor politik Mahfud MD yang dinilai publik pernah berhasil memimpin MK. Hal ini penting terutama semakin jelasnya Mahfud maju sebagai calon presiden 2014. "Banyak yang punya kepentingan agar Daryono menghilang seperti Akil, Mahfud, para hakim MK, dan pengacara kasus sengketa," ungkapnya.
Pernyataan dari Refly ini juga sejalan dengan pernyataan Jimly Ashidiqqie, dimana Jimly pernah menyatakan dalam akun twitternya bahwa  "Soal Akil, ini ada tanggung jawab Mahfud juga". Mengetahui pernyataan tersebut, sontak saja Mahfud MD langsung menyambarnya dengan membuat pernyataan juga di akun twitternya, begini isinya “Pikiran bodoh & gobloknya bgini: Soal Mahfud, ini ada tanggung jawab Jimly juga”. Berita perang pernyataan ini akhirnya beredar diberbagai media dan diketahui oleh publik. Spekulasi pun semakin bervariasi.

Kongkalingkong antara Akil Mochtar dan Daryono?

Masih kata Refly Harun yang merupakan pengacara sekaligus pengamat hukum tata negara, bahwa ada kongkalingkong antara Akil dan Daryono dalam permasalahan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Simalungun, Sumatera Utara, yang ditangani Mahkamah Konsitusi beberapa tahun lalu. Walaupun hal tersebut pernah dibantah oleh MK. Namun ia pernah mengungkapkan bahwa hakim konstitusi Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif) diduga menerima suap dari klien Refly, yang bernama Jopinus Saragih.
Dimana waktu itu Refly pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi untuk kasus dugaan suap tersebut. Dalam pemeriksaan tim, menurutnya ada sejumlah indikasi kuat keterlibatan Akil Mochtar. Salah satunya melalui sopir Akil, artinya tidak menutup kemungkinan bahwa untuk kasus sekarang juga ada kongkalingkong antara Akil dan Daryono. Sebagaimana pernyataannya beberapa waktu lalu, "Kongkalikong Pak Akil Mochtar dan sopir untuk kasus yang sekarang, saya tidak tahu pastinya. Tapi kalau dilihat dari testimoni tahun 2010, cerita tentang sopir ini juga ada di sana," ujar Refly, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Refly juga mengungkapkan, bahwa Jopinus yang merupakan kliennya diperas oleh Akil. Saat itu, Jopinus juga mengaku, selain dia, ada orang lain yang dimintakan uang oleh Akil melalui sopirnya terkait sengketa Pilkada di Kalimantan.  Demikian kata Refly "Suapnya di sana mencapai Rp 4 miliar. Baru dibayar Rp 2 miliar. Yang disuruh menagih sisanya adalah sopirnya dan ternyata sopirnya yang dulu dan sekarang sama saja.” Lebih lanjut, kata Refly, sopir Akil sudah dibawanya sejak berada di Kalimantan Barat. Dia menduga, bahwa Daryono memiliki banyak informasi tentang atasannnya itu sehingga memutuskan tidak hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Konstitusi beberapa hari lalu.

KPK mencegah Daryono Keluar Negeri 

Dalam keterangan kepada publik, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa saat ini KPK sudah mengeluarkan surat keputusan KPK No.KEP-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013. Yang berisi pencegahan ke luar negeri terhadap Istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sekaligus Daryono. Yang mana, surat tersebut sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi, dan kedua nama yang bersangkutan dicegah untuk tidak berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, demi untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar.
Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan mengakui permohonan cegah dari KPK itu.  Denny menerangkan bahwa  surat permohonan cegah terhadap Rita dan Daryono dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi pada Kamis tanggal 10/10/2013.
Pencegahan seperti ini biasa dilakukan oleh KPK terhadap orang-orang yang berkemungkinan memiliki keterkaitan terhadap kasus yang ditangani oleh KPK. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pencegahan sendiri memiliki pengertian sebagai larangan yang bersifat sementara terhadap sese­orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dan di Indonesia, hampir kebanyakan seluruh surat pencegahan yang dikeluarkan KPK semua berkaitan dengan kasus suap dan korupsi. Seperti yang disampaikan oleh kepala Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi. Bila kenyataannya proses hukum­nya sudah selesai, dan yang dicegah dinyatakan ti­dak bersalah oleh pengadilan ataupun tidak terlibat, ma­ka pencegahan itu dicabut de­mi menghormati hak asasi ma­nusia.

Apa kata LPSK?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berperan sebagai lembaga untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Dalam hal ini juga tidak tinggal diam.
Dalam keterangan resmi dari LPSK terkait Daryono ini, adalah menyarankan sebaiknya Daryono diberikan perlindungan karena dia memegang informasi penting soal kegiatan Akil sehari-hari. Sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang komisioner LPSK, Lilly Piantuli, “Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Daryono harusnya dilindungi. Karena aktivitasnya penuh dengan Akil,”
LPSK yakin jika Daryono dilindungi bisa didapat informasi lebih banyak terkait kasus suap yang sengketa dua Pilkada yang ditangani Akil saat menjadi ketua MK. "Dia layaknya diberikan perlindungan, dan akan mempermudah penyidik," kata Lilly.
Walaupun berdasarkan keterangan Lilly bahwa sampai sejauh ini Senin (21/10), LPSK belum menerima permohonan memberikan perlindungan pada Daryono baik secara pribadi maupun diminta keluarga. Namun bila nanti surat permohonan itu diterima, maka LPSK siap untuk melakukan perlindungan terhadap Daryono, tambah Lilly.              
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger