Oleh : Setiyono
Akhir-akhir
ini beberapa media begitu gencar merilis berita terkait dengan terorisme yang
ada di Indonesia, bahkan ada media tertentu yang dengan sengaja merilis berita
terkait dengan terorisme ini dan cukup mengejutkan banyak kalangan (tidak perlu saya sebutkan apa nama
medianya, karena anda pasti sudah mengerti). Perlu diketahui bahwa ada Media,
pasti ada pengelolanya. Baik itu perorangan atau dalam bentuk Perusahaan yang
menaunginya.
Muncul
Pertanyaan :
#pertama,
apa yg akan dilakukan perusahaan yang menaungi media tersebut ketika misalnya
perusahaan itu tau bahwa pengakses medianya mengalami penurunan??
jawabnya
adalah, "Perusahaan media itu akan membuat berita yang kontroversional,
sehingga medianya akan diperbincangkan dibanyak kalangan"
praktis
pengakses media akan meningkat karena faktor penasaran, dan ini akan menarik
minat perusahaan yang memproduksi produk tertentu untuk dipromosikan melalui
media yg banyak diperbincangkan itu.
#kedua,
bila terkesan ada oknum tertentu yang sengaja mengunakan media untuk kepentingannya,
dengan memuat berita-berita yang bisa mendiskreditkan seseorang, ataupun
institusi dalam bentuk stimulus-stimulus, sehingga membuat orang menerjemahkan
dengan banyak versi. maka apa yangg mesti dilakukan?
jawabnya
adalah, "biarkan, dan jangan diperbincangkan. karna semakin
diperbincangkan maka pemilik kepentingan tersebut akan semakin merasa
menang"
#ketiga,
bila ada media yang memuat berita dengan kecenderungan mendiskreditkan orang
ataupun institusi tertentu, apa tidak sebaiknya dibawa keranah hukum?
jawabnya,
"tidak perlu, selagi masih dalam bentuk kecenderungan dan sebatas
stimulus, maka akan menuai hasil nihil dipersidangan, dan penuntut pasti
kalah".
karna
dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers telah
diatur bahwa dipasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi” walaupun di pasal 6 poin c telah disebutkan bahwa sebelum pers
merilis pemberitaan maka harus “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat dan benar” . Nah untuk mensiasati pasal 6 poin c ini
biasanya media mengunakan istilah, inisial-inisial, ataupun stimulus saja untuk
suatu berita yang masih belum belum jelas sasarannya. Sehingga sulit untuk
mempidanakan media tersebut.
Langkah
bijak yang penting untuk dilakukan,
#terus
saja kita berbuat digaris kehidupan yang memang kita yakini benar berdasarkan
pesan kearifan dari ayat-ayatNya, dan juga hadist-hadist RasulNya, walaupun
sesanter apapun media berusaha untuk mendiskreditkan kita, kelak khalayak akan
faham dengan sendirinya mana yg benar dan mana yang tidak benar#
Penguatan
: "Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun
membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya". (Al-Imran :
54)
(Mahasiswa
jurusan Planologi Fakultas Teknik UIR)
Posting Komentar