Selamat Datang di Website Setiyono

Anda Penjejak Ke:


#CARA BIJAK MENYIKAPI PEMBERITAAN NEGATIF DARI MEDIA#

Sabtu, 15 September 20120 komentar


Oleh : Setiyono

Akhir-akhir ini beberapa media begitu gencar merilis berita terkait dengan terorisme yang ada di Indonesia, bahkan ada media tertentu yang dengan sengaja merilis berita terkait dengan terorisme ini dan cukup mengejutkan banyak kalangan (tidak perlu saya sebutkan apa nama medianya, karena anda pasti sudah mengerti). Perlu diketahui bahwa ada Media, pasti ada pengelolanya. Baik itu perorangan atau dalam bentuk Perusahaan yang menaunginya.  
Muncul Pertanyaan :
#pertama, apa yg akan dilakukan perusahaan yang menaungi media tersebut ketika misalnya perusahaan itu tau bahwa pengakses medianya mengalami penurunan??
jawabnya adalah, "Perusahaan media itu akan membuat berita yang kontroversional, sehingga medianya akan diperbincangkan dibanyak kalangan"
praktis pengakses media akan meningkat karena faktor penasaran, dan ini akan menarik minat perusahaan yang memproduksi produk tertentu untuk dipromosikan melalui media yg banyak diperbincangkan itu.
#kedua, bila terkesan ada oknum tertentu yang sengaja mengunakan media untuk kepentingannya, dengan memuat berita-berita yang bisa mendiskreditkan seseorang, ataupun institusi dalam bentuk stimulus-stimulus, sehingga membuat orang menerjemahkan dengan banyak versi. maka apa yangg mesti dilakukan?
jawabnya adalah, "biarkan, dan jangan diperbincangkan. karna semakin diperbincangkan maka pemilik kepentingan tersebut akan semakin merasa menang"
#ketiga, bila ada media yang memuat berita dengan kecenderungan mendiskreditkan orang ataupun institusi tertentu, apa tidak sebaiknya dibawa keranah hukum?
jawabnya, "tidak perlu, selagi masih dalam bentuk kecenderungan dan sebatas stimulus, maka akan menuai hasil nihil dipersidangan, dan penuntut pasti kalah".
karna dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers  telah diatur bahwa dipasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” walaupun di pasal 6 poin c telah disebutkan bahwa sebelum pers merilis pemberitaan maka harus “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar” . Nah untuk mensiasati pasal 6 poin c ini biasanya media mengunakan istilah, inisial-inisial, ataupun stimulus saja untuk suatu berita yang masih belum belum jelas sasarannya. Sehingga sulit untuk mempidanakan media tersebut.

Langkah bijak yang penting untuk dilakukan,  
#terus saja kita berbuat digaris kehidupan yang memang kita yakini benar berdasarkan pesan kearifan dari ayat-ayatNya, dan juga hadist-hadist RasulNya, walaupun sesanter apapun media berusaha untuk mendiskreditkan kita, kelak khalayak akan faham dengan sendirinya mana yg benar dan mana yang tidak benar#
Penguatan : "Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya". (Al-Imran : 54)

(Mahasiswa jurusan Planologi Fakultas Teknik UIR)




Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger